Berita

231

KPU Teluk Bintuni Tetapkan 56.615 Pemilih Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 56.615 orang pada rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025).  Rapat yang digelar di Ruang Sisar Matiti ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, turut dihadiri oleh Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kodim 1806, Polres , Rutan Kelas IIB, serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni. Ketua Divisi Perencananaan, Data dan Informasi KPU Teluk Bintuni, Ansyar, menjelaskan jumlah pemilih terdiri dari 29.724 laki-laki dan 26.891 perempuan yang tersebar di 24 Distrik dan 117 Kampung. Penetapan dilakukan setelah pembacaan rekapitulasi data pemilih dan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU Teluk Bintuni. Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan rutin setiap triwulan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. “Sebelum pleno, KPU bersama Bawaslu telah melaksanakan Coklit Terbatas (COKTAS) untuk memastikan validitas data di lapangan,” ujarnya. Sejumlah pihak memberikan tanggapan dan saran dalam pleno tersebut. Kodim 1806 menekankan perlunya sosialisasi rutin di distrik agar data lebih akurat, sementara Polres menyoroti pentingnya validasi agar daftar pemilih dapat dipercaya masyarakat. Bawaslu memberikan apresiasi atas kinerja KPU, namun mengingatkan adanya potensi data ganda dan perlunya penghapusan nama pemilih yang telah meninggal. Dari sisi kependudukan, Disdukcapil menegaskan bahwa data bersifat dinamis karena dipengaruhi kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk, sehingga sinkronisasi dengan KPU harus terus diperkuat. Dukungan juga datang dari Rutan Kelas IIB yang menyampaikan kesiapannya memperbarui data rutin, serta LMA 7 Suku yang turut mengapresiasi kinerja KPU Teluk Bintuni. Pleno ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara rekapitulasi kepada peserta rapat, yang secara simbolis diberikan kepada Bawaslu dan Disdukcapil. Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Dengan penetapan ini, KPU Teluk Bintuni menegaskan komitmennya menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagai pijakan penting menuju pemilu yang demokratis dan berintegritas.


Selengkapnya
304

Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU Teluk Bintuni Lakukan Coktas

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Coklit Terbatas (COKTAS) pada Kamis (18/9/2025) sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kegiatan yang dilakukan di Distrik Manimeri dan Distrik Bintuni ini, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Teluk Bintuni serta dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ketua Divisi Hukum Pengawasan, dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.  Pelaksanaan Coktas turut mendapat pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni. Ketua dan Komisioner Bawaslu hadir mendampingi jalannya kegiatan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan akuntabel. Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed AlFajri, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan validitas daftar pemilih. “Pemutakhiran data adalah fondasi dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui coklit terbatas ini, kami pastikan data yang dihimpun benar-benar akurat dan sesuai kondisi lapangan,” ujarnya. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ansyar, menambahkan bahwa Coklit tidak sekadar mencocokkan data, tetapi juga melibatkan proses verifikasi faktual. “Kami memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat tercatat, sekaligus mencegah adanya data ganda atau tidak memenuhi syarat sehingga daftar pemilih akan semakin valid, akurat dan mutakhir, Kehadiran Anggota Bawaslu memberikan pengawasan yang memperkuat integritas kegiatan ini,” jelasnya. Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Hasna Samal, menegaskan bahwa dasar pelaksanaan COKTAS adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Deni Dorinus Airori, menekankan pentingnya sinergi antar penyelenggara pemilu. “Kolaborasi bersama Bawaslu menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi,” jelasnya. Dengan terlaksananya Coklit Terbatas ini, KPU Kabupaten Teluk Bintuni berharap keakuratan daftar pemilih semakin terjamin serta partisipasi masyarakat terus meningkat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.  


Selengkapnya
277

Didampingi Bawaslu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni Laksanakan Coklit Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2025 di Dua Distrik

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id – Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun  2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2025 di dua distrik, yaitu Distrik Bintuni dan Distrik Manimeri. Kegiatan ini berdasarkan rekomendasi dan turut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Teluk Bintuni sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses pemutakhiran data pemilih, Rabu (20/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, sebagai bagian dari tahapan penting menuju Pemilu dan Pilkada mendatang. Dalam pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) ini, KPU secara langsung melakukan pengecekan data pemilih di lapangan pada dua distrik yang menjadi sampel. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Ansyar, menyampaikan bahwa kegiatan COKTAS ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih. “Kami ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan akurat sehingga dapat digunakan pada pemilu mendatang,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Didimus Kambia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan prosedur serta menjaga transparansi dan akuntabilitas. Melalui Coklit Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya dalam memastikan daftar pemilih berkelanjutan tersusun dengan baik, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada pemilu mendatang.  


Selengkapnya
244

KPU Kab. Teluk Bintuni Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Lewat Doa Bersama dan Santunan

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Teluk Bintuni kembali menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim, Jumat (25/7/2025). Kegiatan yang digelar secara serentak oleh seluruh KPU se-Indonesia ini merupakan bentuk kasih sayang KPU kepada anak yatim dan piatu serta menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antara KPU dan masyarakat sekitar. Anggota KPU Kab. Teluk Bintuni, Denni Dorinus Airori , menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim dan piatu. “Bulan Muharram adalah saat yang tepat untuk memperbanyak amal. Kami berharap santunan ini bisa sedikit meringankan dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak yang membutuhkan” ujarnya dalam sambutannya. Sementara itu Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni, Syahid bin Muzaat, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk terus hadir dan berbagi dengan sesama. “Ini adalah bentuk kepedulian, kasih sayang kami, dan juga wujud nyata komitmen KPU untuk terus menjalin silaturahmi dengan anak-anak yatim dan piatu di Panti Asuhan Al–Ma’un. Semoga bantuan yang diberikan membawa manfaat dan keberkahan,” ujarnya dalam sambutannya. Kegiatan yang berlangsung di Panti Asuhan Al- Ma’un ini diisi dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustd. Busron Selaku Pengurus Panti Asuhan setempat, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim yang hadir. Acara berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan, dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Teluk Bintuni, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kab. Teluk Bintuni. Dengan kegiatan ini, KPU Kab. Teluk Bintuni berharap nilai-nilai sosial, kebersamaan, dan kepedulian dapat terus menjadi bagian dari budaya kerja lembaga, seiring dengan tanggung jawab konstitusional yang diemban. kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata bahwa KPU hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang memiliki tanggung jawab sosial.


Selengkapnya
172

KPU Kab. Teluk Bintuni Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025 pada Rabu, 02 Juli 2025 di Ruang Rapat Sisar Matiti Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, didampingi oleh para Anggota KPU Kab. Teluk Bintuni serta Sekretariat KPU Kab. Teluk Bintuni. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, Perwakilan Dinas Dukcapil Kab. Teluk Bintuni, Badan Pusat Statistik Kab. Teluk Bintuni, Polres Teluk Bintuni, KODIM 1806 Kab. Teluk Bintuni, Rutan Kelas II B Kab. Teluk Bintuni. Ketua KPU Teluk Bintuni dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkala guna memastikan validitas dan akurasi data pemilih. “Rekapitulasi PDPB ini merupakan bagian dari upaya menjaga hak pilih warga, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi” ujarnya. Hasil pleno mencatat total jumlah pemilih sebanyak 54.312 orang, terdiri dari 28.453 laki-laki dan 25.859 perempuan dari Jumlah 24 Distrik, 2 Kelurahan dan 115 Kampung di Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Berita Acara dan Surat Keputusan yang ditetapkan pada saat rapat Pleno tersebut.  Rapat berlangsung terbuka dan berjalan lancar. Seluruh peserta memberikan masukan serta menyampaikan apresiasi terhadap kerja KPU dalam menjaga integritas data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu dan Pilkada terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu dan Pilkada berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menegaskan komitmen KPU Kab. Teluk Bintuni untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir di Kab. Teluk Bintuni.


Selengkapnya
493

Pengurusan Pindah Memilih Pemilu 2024

#TemanPemilih yang budiman, apabila #TemanPemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena satu dan lain hal yang membuat #TemanPemilih tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS dimana #TemanPemilih terdaftar dalam DPT, jangan kuatir ya, #TemanPemilih dapat mengurus kepindahan TPS #TemanPemilih ke TPS yang diinginkan #TemanPemililh loh, #TemanPemilih akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan #TemanPemilih, berikut cara pengurusan Pindah Memilih :  1. Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DPT dapat dicek pada link cekdptonline.kpu.go.id 2. Kunjungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota terdekat (di seluruh Indonesia) untuk :  Mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih Membawa KTP/Kartu Keluarga Membawa Bukti dukung pindah memilih 3. Melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi TPS tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP/Kartu Keluarga Masa penyusunan DPTb mulai 22 Juni 2023 s.d. 15 Januari 2024 Nah, mudah kan untuk mengurus pindah memilih, semoga informasi ini bermanfaat bagi #TemanPemilih, terima-kasih.


Selengkapnya