Didampingi Bawaslu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni Laksanakan Coklit Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2025 di Dua Distrik

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id – Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun  2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2025 di dua distrik, yaitu Distrik Bintuni dan Distrik Manimeri. Kegiatan ini berdasarkan rekomendasi dan turut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Teluk Bintuni sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses pemutakhiran data pemilih, Rabu (20/08/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, sebagai bagian dari tahapan penting menuju Pemilu dan Pilkada mendatang. Dalam pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) ini, KPU secara langsung melakukan pengecekan data pemilih di lapangan pada dua distrik yang menjadi sampel.



Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Ansyar, menyampaikan bahwa kegiatan COKTAS ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih. “Kami ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan akurat sehingga dapat digunakan pada pemilu mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Didimus Kambia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan prosedur serta menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Melalui Coklit Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya dalam memastikan daftar pemilih berkelanjutan tersusun dengan baik, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada pemilu mendatang.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 277 Kali.