#TemanPemilih, 14/12/2021. Onesimus Kambu, Komisioner KPU Provinsi Papua Barat yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan materi terkait dengan Menyusun Data Pemilih mulai dari Sistem Pemilu, history Penyusunan Daftar Pemilih, continuous list, Regulasi dan Prinsip Pemutakhiran.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dari perwakilan masing-masing instansi. Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat yaitu ada beberapa point salah satunya harus berusia 17 tahun, kemudian History Penyusunan Daftar pemilih dari tahun ke tahun
dan kita juga harus memperhatikan regulasi. KPU sekarang melakukan daftar pemilih berkelanjutan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dan memperhatikan prinsip Pemuktahiran data”. Jelas Onesimus Kambu.
Devisi Program dan Data KPU Kab. Teluk Bintuni, Regina Baransano. menyampaikan materi terkait dengan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Per Triwulan dan perbandingan pemilih Distrik Semester I dan Semester II.
“Adapun yang sudah disampaikan oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu, bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan Pemutakhiran data Berkelanjutan Per Triwulan yaitu Triwulan I 48.956 Pemilih, Triwulan II 48.982 pemilih di triwulan kedua ini terjadi kenaikan angka jumlah pemilih, Triwulan III 48.933 disini kita bisa melihat penurunan jumlah pemilih karena ada pemilih yang TMS dan Bukan Penduduk Setempat oleh sebab itu kita tidak bisa memasukan mereka kedalam data Pemilih kita, Kemudian di Triwulan IV 48.917 Pemilih di triwulan ini angka pemilih menurun seperti yang sudah dijelaskan pada Triwulan III”. ungkap Regina baransano.
Lebih lanjut Regina baransano menyampaikan KPU Teluk Bintuni di dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan beberapa pihak antara lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Teluk Bintuni, Dinas Kesehatan, Kepala Kampung dan serta SMA Negeri dan Swasta yang ada di Kab. Teluk bintuni.
Dalam kegiatan tersebut Devisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi , Fatmawati Annas. Menyampaikan beberapa materi terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Menuju Pemilu Tahun 2024.
“ jika kita membicara terkait Dapil memang Antusias dari peserta semakin panas, tetapi kita juga harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 185 s/d pasal 195, PKPU 16 tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 18 tahun 2018 ujar.”ujar Fatmawati Annas.
Lebih lanjut Fatwati annas menyampaikan standar pembentukan dapil ada 5 point yaitu Impartiality (Tidak berpihak), Equality (kesetaraan), Representativeness (Keterwakilan), Non-discrimination (Tidak diskriminasi), dan Transparency (Transparansi). Menyusun usulan penataan Dapil & alokasi kursi dengan memperhatikan 7 prinsip.
Dari hasil penyusunan diatas lalu dilakukan uji public, Menyusun rancangan dapil & alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji public kemudian Menyampaikan usulan penataan dapil & alokasi kursi kepada KPU Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Usulan tersebut dilampiri dengan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan BA Pleno pembahasan usulan penataan dapil & alokasi kursi.
“Kemudian para Peserta pemilu untuk menghitung alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan:
Menetapkan Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU;
Menetapkan BPPd (Jumlah total penduduk:Alokasi Kursi);
Menghitung Alokasi Kursi tiap distrik; (Jum.Penduduk perdistrik:BPPd)
Menyusun Dapil dengan memperhatikan hasil penghitungan Alokasi Kursi per kecamatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3. apabila terdapat distrik yang hasil pembagiannya tidak memenuhi 3 kursi atau melebihi 12 kursi, maka dilakukan penggabungan/ memecah Distrik menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana di atur dalam PKPU
Menentukan Alokasi Kursi setiap Dapil;
Menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 5;
Melakukan penghitungan Alokasi Kursi tahap kedua dalam hal masih terdapat kekurangan Alokasi Kursi.
Itu hadalah proses menentukan dapil dan alokasi kursi DPRD KPU Kabupaten Teluk Bintuni.” Ujar Fatmawati Annas.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah untuk berkoordinasi dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yakni untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dan sesuai dengan Surat Edaran 633, KPU Teluk Bintuni melaksanakan pemutakhiran data berkelanjutan. Sejak selesai pemilihan kepala daerah pada Desember 2020 lalu, KPU Teluk Bintuni secara periodik melaksanakan pemutakiran data pemilih Berkelnjutan.
“Kami mengundang dengan maksud untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dari TNI/Polri serta para pengurus partai, tokoh masyarakat, tokoh agama dan dinas-dinas terkait yang memiliki data di lingkungannya untuk dipergunakan dalam melakukan update data pemilih berkelanjutan, dan KPU juga melaksanakan setiap tiga bulan sekali, dan berlangsung sampai hari ini. Kegiatan hari ini untuk lebih menegaskan itu, dan bagaimana kami bisa mendapatkan data yang akurat dan valid, kami harus membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua pihak” ungkap Herry Arius Salamahu.
Acara yang berlangsung selama 6 (enam) jam tersebut berjalan dengan lancar .(Bakohumas/teluk bintuni).
Selengkapnya