Berita

405

Bupati Teluk Bintuni Membuka Rakor Data Pemilih Berkelanjutan dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

#TemanPemilih, Teluk Bintuni –14 Desember 2021. KPU Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan bersama Wakil Bupati Teluk Bintuni (Matret Kokop, SH), Ketua KPU Provinsi dan Aggota KPU Provinsi Membidangi Devisi Program dan Data, Divisi SDM (Abdul Halim Sidiq) dan Devisi Teknis, KPU juga Mengundang Kapolres Teluk Bintuni, Stakeholder, Tokoh Masyarakat dan Partai Politik. Kegiatan berlangsung di ruang Aula Kantor KPU Teluk Bintuni. Dalam sambutannya, Paskalis Semuanya, S.Sos menyampaikan bahwa kedepannya KPU dapat Melaksanakan Tahapan 2024 dengan maksimal dan dapat memberikan pelayanan penuh kepada peserta pemilu dan masyarakat, sehingga hasil pemilu dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni jauh lebih baik lagi. Rakor dibuka oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop SH. Kegiatan ini dirangkai dengan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024. KPU Mengajak Stakeholder Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Rakor Data Pemilih dan Penataan Dapil yang Dibuka Oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni Sebelumnya, Wakil Bupati Matret Kokop dalam sambutannya menyampaikan, Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah langkah awal dalam memberikan konsepsi dasar bukan hanya bagi Partai Politik (Parpol) maupun para pemangku kepentingan yang ada di Teluk Bintuni. Namun secara umum adalah bentuk persiapan dan pemahaman akan konsep dapil yang tepat dan seimbang bagi keterwakilan sebuah wilayah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang diterbitkan oleh KPU. “Dengan memandang pentingnya sosialisasi ini, maka izinkan saya mengajak kita sekalian dengan seksama mengikuti kegiatan ini dan memberikan sumbangsih pemikiran dalam mempersiapkan diri menyambut perhelatan besar daerah dan bangsa ini,” kata Wakil Bupati dua periode ini.(Bakohumas/kputelukbintuni).


Selengkapnya
365

Rakor Data Pemilih Berkelanjutan dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi menuju Pemilu 2024

#TemanPemilih, 14/12/2021. Onesimus Kambu, Komisioner KPU Provinsi Papua Barat yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan materi terkait dengan Menyusun Data Pemilih mulai dari Sistem Pemilu, history Penyusunan Daftar Pemilih, continuous list, Regulasi dan Prinsip Pemutakhiran.     “Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dari perwakilan masing-masing instansi. Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat yaitu ada beberapa point salah satunya harus berusia 17 tahun, kemudian History Penyusunan Daftar pemilih dari tahun ke tahun dan kita juga harus memperhatikan regulasi. KPU sekarang melakukan daftar pemilih berkelanjutan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dan memperhatikan prinsip Pemuktahiran data”. Jelas Onesimus Kambu. Devisi Program dan Data KPU Kab. Teluk Bintuni, Regina Baransano. menyampaikan materi terkait dengan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Per Triwulan dan perbandingan pemilih Distrik Semester I dan Semester II.   “Adapun yang sudah disampaikan oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu, bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan Pemutakhiran data Berkelanjutan Per Triwulan yaitu Triwulan I 48.956 Pemilih, Triwulan II 48.982 pemilih di triwulan kedua ini terjadi kenaikan angka jumlah pemilih, Triwulan III 48.933 disini kita bisa melihat penurunan jumlah pemilih karena ada pemilih yang TMS dan Bukan Penduduk Setempat oleh sebab itu kita tidak bisa memasukan mereka kedalam data Pemilih kita, Kemudian di Triwulan IV 48.917 Pemilih di triwulan ini angka pemilih menurun seperti yang sudah dijelaskan pada Triwulan III”. ungkap Regina baransano. Lebih lanjut Regina baransano menyampaikan KPU Teluk Bintuni di dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan beberapa pihak antara lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Teluk Bintuni, Dinas Kesehatan, Kepala Kampung dan serta SMA Negeri dan Swasta yang ada di Kab. Teluk bintuni. Dalam kegiatan tersebut Devisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi , Fatmawati Annas. Menyampaikan beberapa materi terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Menuju Pemilu Tahun 2024. “ jika kita membicara terkait Dapil memang Antusias dari peserta semakin panas, tetapi kita juga harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 185 s/d pasal 195, PKPU 16 tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 18 tahun 2018 ujar.”ujar Fatmawati Annas. Lebih lanjut Fatwati annas menyampaikan standar pembentukan dapil ada 5 point yaitu Impartiality (Tidak berpihak), Equality (kesetaraan), Representativeness (Keterwakilan), Non-discrimination (Tidak diskriminasi), dan Transparency (Transparansi). Menyusun usulan penataan Dapil & alokasi kursi dengan memperhatikan 7 prinsip.   Dari hasil penyusunan diatas lalu dilakukan  uji public, Menyusun rancangan dapil & alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji public kemudian Menyampaikan usulan penataan dapil & alokasi kursi kepada KPU Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Usulan tersebut dilampiri dengan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan BA Pleno pembahasan usulan penataan dapil & alokasi kursi. “Kemudian para Peserta pemilu untuk menghitung alokasi  kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan: Menetapkan Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU; Menetapkan BPPd (Jumlah total penduduk:Alokasi Kursi); Menghitung Alokasi Kursi tiap distrik; (Jum.Penduduk perdistrik:BPPd) Menyusun Dapil dengan memperhatikan hasil penghitungan Alokasi Kursi per kecamatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3. apabila terdapat distrik yang hasil pembagiannya tidak memenuhi 3 kursi atau melebihi 12 kursi, maka dilakukan penggabungan/ memecah Distrik menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana di atur dalam PKPU Menentukan Alokasi Kursi setiap Dapil; Menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 5; Melakukan penghitungan Alokasi Kursi tahap kedua dalam hal masih terdapat kekurangan Alokasi Kursi. Itu hadalah proses menentukan dapil dan alokasi kursi DPRD KPU Kabupaten Teluk Bintuni.” Ujar Fatmawati Annas. Ketua KPUD Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah untuk berkoordinasi dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yakni untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dan sesuai dengan Surat Edaran 633, KPU Teluk Bintuni melaksanakan pemutakhiran data berkelanjutan. Sejak selesai pemilihan kepala daerah pada Desember 2020 lalu, KPU Teluk Bintuni secara periodik melaksanakan pemutakiran data pemilih Berkelnjutan. “Kami mengundang dengan maksud untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dari TNI/Polri serta para pengurus partai, tokoh masyarakat, tokoh agama dan dinas-dinas terkait yang memiliki data di lingkungannya untuk dipergunakan dalam melakukan update data pemilih berkelanjutan, dan KPU juga melaksanakan setiap tiga bulan sekali, dan berlangsung sampai hari ini. Kegiatan hari ini untuk lebih menegaskan itu, dan bagaimana kami bisa mendapatkan data yang akurat dan valid, kami harus membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua pihak” ungkap Herry Arius Salamahu. Acara yang berlangsung selama 6 (enam) jam tersebut berjalan dengan lancar .(Bakohumas/teluk bintuni).


Selengkapnya
412

Sosialisasi Pengenalan Sirekap dan Surat Suara Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mengaplikasikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Meski baru sebatas alat bantu, namun kehadiran Sirekap mendapat sambutan yang baik, karena mampu mengefektifkan proses penghitungan serta rekapitulasi. Meski begitu dari 34 provinsi, dua daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Aceh sama sekali belum mencoba penerapan Sirekap, mengingat keduanya tidak melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Berangkat dari hal tersebut, pada Kamis (9/12/2021), KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Inhouse Training Penggunaan Sirekap dan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 secara daring. Hadir langsung Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Kabag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara KPU RI, Andi Bagus Makkawaru yang memaparkan tentang Sirekap, juga desain baru surat suara hasil penyederhanaan 5 jenis pemilihan. “Sirekap yang kita siapkan baru digunakan untuk pemilihan dan tentu tantangannya berbeda dengan pemilu. Pemilihan hanya 2 lembar, sementara pemilu itu akan kita laksanakan dengan 5 jenis yang juga bertingkat,” ujar Evi mengawali pemaparan. Evi menjelaskan, sama seperti Pemilihan 2020, Sirekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti terdiri dari dua jenis, Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Pengembangan diungkapkan Evi akan terus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sistem informasi ini menjadikan pemilu dan pemilihan yang cepat, efektif, efisien serta transparan. “Jadi ini langkah awal kita mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” tambah Evi. Terkait desain surat suara hasil penyederhanaan, Evi mengatakan bahwa proses uji coba tengah dilakukan. Pada tahap awal ada 6 desain surat suara hasil penyederhanaan yang kemudian mengerucut menjadi 3 desain yang kemudian sudah disimulasikan di dua tempat, Manado Sulawesi Utara dan Denpasar Bali. “Simulasi ketiga kita rencanakan akan berlangsung di Medan Sumatera Utara,” tambah Evi. Sementara itu Andi Bagus Makkawaru membawakan materi yang hampir sama namun lebih detil dari aspek teknis. Dia juga menjelaskan tata cara penggunaan Sirekap melalui aplikasi android yang ada di ponsel pintar (smartphone). (humas kpu teluk bintuni)


Selengkapnya
622

Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September

#TemanPemilih. Bintuni Senin 4 Oktober 2021- KPU Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September Tahun 2021 dan dilaksanakan Pada hari Selasa, 04 Oktober 2021. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruangan Media Center KPU Kabupaten Teluk Bintuni dihadiri oleh Polres Teluk Bintuni, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Dandim 1806 dan Jajaran KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB di pandu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu sekaligus pemaparan Pemutakhiran Data Pemilih. Tujuan diadakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk pembentukan forum komunikasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Teluk Bintuni dan sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yakni tentang KPU bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan sebagai kunci kesuksesan kevalidan dan mutakhir data pemilih yang bekerjasama dengan beberapa stakeholder lain. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni membaca Data Pemilih Berkelanjutan Per Triwulan dan dalam rapat koodinasi ini KPU tidak menerima data atau masukan data dari instansi terkait, kemudian Ketua KPU Teluk Bintuni Menetapkan Berita Acara tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 dengan Jumlah sebanyak 48.933 dengan Pemilih laki-laki sebanyak 26.136 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 22.801 pemilih, data tersebut sama dengan Data Berkelanjutan Bulan Agustus. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, agar KPU berintegritas. KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk memperoleh data dari berbagai sumber antara lain TNI/POLRI yaitu data anggota yang purna tugas/anggota baru, Dispendukcapil yang memiliki data mutasi keluar, datang, meninggal, dan lainnya serta Pengadilan bila ada data yang dicabut hak pilihnya. agenda forum koordinasi akan dilaksanakan setiap 3 (enam) bulan sekali. KPU akan menyandingkan data yang diterima dengan DPT Pemilihan. KPU akan melakukan analisis terhadap masukan data pemilih (baik tms maupun ubah serta menambahkn pemilih baru). KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga membuka pelayanan kepada masyarakat umum untuk memberikan masukan melalui https://bit.ly/pdpbKPUkabtelbin2021  dan masyarakat dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada jam kerja.   Triwulan I : DPT berjumlah 45.807 kemudian di tambah dengan DPTb sebanyak 3.149 = 48.956 pemilih. Triwulan II : kemudian di tambah pemilih baru sebanyak 26 orang yang merupakan siswa/i SMK N 1 Bintuni pada Triwulan l sehingga jumlah pemilih menjadi 48.982 pemilih. Triwulan Ill : Jumlah pemilih Triwulan sebelumnya sebanyak 48.982 diTMSkan sebanyak 78 pemilih dengan rincian 51 pemilih prajurit TNI AD, pemilih ganda 4 pemilih, meninggal dunia 20 pemilih, pindah domisili 2 pemilih dan Polri 1 pemilih. Dan terdapat juga sebanyak 29 pemilih baru/ pemilih pemula sehingga jumlah pemilih per Triwulan Ill setelah dikurangi 78 pemilih TMS dan ditambahkan 29 pemilih baru / pemilih pemula adalah 48.933 pemilih.(humas kpu teluk bintuni) Dari awal hingga akhir Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021  berjalan dengan lancar. Forum ini sangat penting dalam mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.(humas kpu teluk bintuni)                 


Selengkapnya