Pengumuman

31

PENGUMUMAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I TAHUN 2026

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - KPU Kab. Teluk Bintuni Telah Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 dengan Total Pemilih Sejumlah 57.201 Orang yang terdiri Atas Pemilih Laki - Laki Sejumlah 30.022 Orang dan Pemilih Perempuan Sejumlah 27.179 yang tersebar pada 24 Distrik dan 117 Kelurahan/Kampung seKabupaten Teluk Bintuni. Lampiran BA Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 [KLIK DISINI]


Selengkapnya
54

DUMAS KPU KAB. TELUK BINTUNI

PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) DUMAS! Layanan Pengaduan Masyarakat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Kepada Anda, dan seluruh Warga Kabupaten Teluk Bintuni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni dengan tekad dan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pemilu/Pilkada, ingin memberikan ruang kepada Anda, masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengawalan tahapan pemilu melalui DUMAS. Kami mengundang Anda untuk menggunakan DUMAS ini sebagai sarana untuk melaporkan segala bentuk tindakan indisipliner, maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang KPU Kota Semarang, PPK, PPS, KPPS  atau hal-hal yang dianggap meragukan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu/Pilkada. Pengaduan yang Anda berikan akan kami tindaklanjuti secara seksama, dengan prinsip keadilan dan kebenaran sebagai pedoman utama. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan penelitian yang cermat. Identitas Anda akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kerjasama Anda, kami yakin bahwa kita dapat menciptakan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Kolom pengaduan masyarakat ini dapat digunakan untuk melaporkan: Ketidakpatuhan Regulasi Pemilu/Pilkada: Jika Anda menemukan adanya pelanggaran tata tertib atau regulasi Pemilu/Pilkada, kami mengharapkan Anda memberitahukan kami agar tindakan tepat dapat diambil. Pungutan Liar (Pungli): Bantu kami untuk memerangi pungutan liar yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU. Pelanggaran Etika Kampanye: Jika Anda menyaksikan kampanye yang menggunakan metode yang merugikan atau tidak sesuai dengan aturan etika kampanye, beri tahu kami. Ketidaknetralan Penyelenggara: Apabila Anda merasa ada tindakan atau pernyataan yang menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu/Pilkada, berikan kami informasinya. Lainnya: Segala bentuk pengaduan terkait Pemilu/Pilkada yang Anda anggap penting, silakan sampaikan kepada kami. Kami percaya bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan Pemilu/Pilkada berjalan sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber, Jurdil)  dan bermartabat. Dengan saling bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan bersama: Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Terima kasih atas partisipasi dan kontribusi Anda. Hormat kami, KPU Kabupaten Teluk Bintuni #KPU Melayani Anda bisa manyampaikan aduan melalui : 1. Mengisi Form Pengaduan Online dengan cara Scan QR Code diatas atau [KLIK DISINI] 2. Pengaduan Langsung : Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Jl. Raya Tisay, Bintuni Timur Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat,98364   Alur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Penerimaan Pengaduan Pengaduan masyarakat diterima melalui saluran di atas. Setiap pengaduan harus berisi informasi yang jelas, termasuk narasi, bukti pendukung, serta identitas pelapor. Verifikasi dan Penelitian Setelah menerima pengaduan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni akan melakukan verifikasi dan penelitian awal terhadap pengaduan tersebut. Pengaduan yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki bukti pendukung yang cukup tidak dapat diproses, sehingga pelapor akan diminta untuk melengkapi bukti. Penyusunan Laporan Pengaduan yang telah diverifikasi dan memiliki bukti yang cukup akan diangkat sebagai laporan resmi. Laporan akan berisi ringkasan masalah, bukti pendukung, serta langkah-langkah yang telah diambil selama proses verifikasi. Analisis dan Evaluasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni akan menganalisis laporan dan mengumpulkan informasi tambahan melaui proses pemeriksaan dan wawancara. Dampak dan potensi pelanggaran terhadap integritas pemilu akan dievaluasi untuk menentukan tindakan yang perlu diambil sesuai regulasi yang berlaku. Tindakan Korektif Jika laporan mengindikasikan pelanggaran atau masalah serius, tindakan korektif akan diambil sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku. Tindakan dapat berupa peringatan kepada pihak terkait, perbaikan proses, atau langkah hukum yang lebih lanjut. Informasi Kepada Pelapor Pelapor akan diberi informasi terkait tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pengaduannya. Jika tindakan telah diambil, pelapor akan diberi penjelasan mengenai langkah-langkah tersebut. Transparansi Publik Untuk menjaga transparansi, informasi mengenai pengaduan dan tindakan yang diambil akan diumumkan melalui saluran informasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Pelaporan Hasil Akhir Setelah proses penanganan selesai, laporan akhir mengenai pengaduan dan tindakan yang diambil akan disusun dan dipublikasikan. Evaluasi dan Peningkatan KPU akan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pengaduan, mengidentifikasi pembelajaran, dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk pemilu berikutnya.


Selengkapnya
230

PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - Dalam rangka pemeliharaan dan pembaruan data Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kab. Teluk Bintuni  telah Melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan pemutakhiran data tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, serta Ketentuan mengenai pemeliharaan dan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berdasarkan hasil pemutakhiran data dan dokumen yang dilakukan oleh Partai Politik melalui aplikasi SIPOL, KPU telah melakukan rekapitulasi data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang meliputi: Data kepengurusan Partai Politik; Data keanggotaan Partai Politik; Data alamat dan kantor sekretariat Partai Politik; serta Data pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengumuman Lengkap Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 [ KLIK DISINI ]


Selengkapnya
166

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TELUK BINTUNI

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas ini merupakan langkah nyata KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam mencegah praktik gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmen menolak segala bentuk gratifikasi, baik yang bersifat materi maupun non-materi, yang berpotensi memengaruhi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. Peran Masyarakat Sangat Penting Keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak dapat terwujud tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan : Dugaan praktik gratifikasi Penyalahgunaan wewenang Tindakan korupsi atau perilaku tidak berintegritas Pelayanan yang tidak sesuai dengan standar Segera Laporkan! Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami indikasi pelanggaran tersebut, segera laporkan melalui laman pengaduan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : ⇒ [ KLIK DISINI UNTUK PENGADUAN GRATIFIKASI ]  ⇒ [ KLIK DISINI UNTUK PENGADUAN KORUPSI ] Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, rahasia, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui semangat Zona Integritas, KPU Kabupaten Teluk Bintuni bertekad menghadirkan lembaga yang bebas dari korupsi dan gratifikasi, serta bersih dan melayani, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Teluk Bintuni. Bersama kita wujudkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang berintegritas, transparan, dan melayani. Tolak gratifikasi dan korupsi, laporkan setiap pelanggaran!


Selengkapnya
164

PENGUMUMAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - KPU Kab. Teluk Bintuni Telah Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 dengan Total Pemilih Sejumlah 57.474 Orang yang terdiri Atas Pemilih Laki - Laki Sejumlah 30.157 Orang dan Pemilih Perempuan Sejumlah 27.317 yang tersebar pada 24 Distrik dan 117 Kelurahan/Kampung seKabupaten Teluk Bintuni. Lampiran BA Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 [ KLIK DISINI ]


Selengkapnya
230

PENGUMUMAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - KPU Kab. Teluk Bintuni Telah Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 dengan Total Pemilih Sejumlah 56.615 Orang yang terdiri Atas Pemilih Laki - Laki Sejumlah 29.724 Orang dan Pemilih Perempuan Sejumlah 26.891 yang tersebar pada 24 Distrik dan 117 Kelurahan/Kampung seKabupaten Teluk Bintuni. Lampiran BA Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 [ KLIK DISINI ]  


Selengkapnya