Pengurusan Pindah Memilih Pemilu 2024

#TemanPemilih yang budiman, apabila #TemanPemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena satu dan lain hal yang membuat #TemanPemilih tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS dimana #TemanPemilih terdaftar dalam DPT, jangan kuatir ya, #TemanPemilih dapat mengurus kepindahan TPS #TemanPemilih ke TPS yang diinginkan #TemanPemililh loh, #TemanPemilih akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan #TemanPemilih, berikut cara pengurusan Pindah Memilih : 

1. Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DPT dapat dicek pada link cekdptonline.kpu.go.id

2. Kunjungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota terdekat (di seluruh Indonesia) untuk : 

  • Mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
  • Membawa KTP/Kartu Keluarga
  • Membawa Bukti dukung pindah memilih

3. Melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi TPS tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP/Kartu Keluarga

Masa penyusunan DPTb mulai 22 Juni 2023 s.d. 15 Januari 2024

Nah, mudah kan untuk mengurus pindah memilih, semoga informasi ini bermanfaat bagi #TemanPemilih, terima-kasih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 493 Kali.