KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI MELAKSANAKAN RAPAT PLENO REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JANUARI 2022
#TemanPemilih, Bertempat di Helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (03/02/2022) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Januari 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan setiap bulannya. Hadir dalam Acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius Salamahu dan Anggota, Regina Baransano, Eko Priyo Utomo, dan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaat, Kasubag Data Anisa Prasasti. Rapat koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan bulan Januari ini dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni Regina Baransano,SH dalam paparannya mengatakan bahwa didalam melaksanakan updating PDPB, KPU Kabupaten Teluk Bintuni berpedoman pada PKPU nomor 06 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dimana pemutakhiran itu sendiri dilakukan dengan 3 (tiga) kegiatan utama, yakni: Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir; Perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir; Pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 13/HK.03.1/9206/2022 Tanggal 03 Februari 2022. ,yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 48.859 pemilih yang tersebar di 24 Distrik, terdiri dari laki-laki sejumlah 26.067 pemilih dan perempuan sejumlah 22.792 pemilih, Rekapitulasi Daftar Pemilih Baru dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 1 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 0 pemilih dan perempuan sejumlah 1 pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 59 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 54 pemilih dan perempuan sejumlah 5 pemilih.
Selengkapnya