Berita

505

KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI MELAKSANAKAN RAPAT PLENO REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JANUARI 2022

#TemanPemilih, Bertempat di Helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (03/02/2022) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Januari  2022. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan setiap bulannya. Hadir dalam Acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius Salamahu dan Anggota, Regina Baransano, Eko Priyo Utomo, dan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaat, Kasubag Data Anisa Prasasti. Rapat koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan bulan Januari ini dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data  dan Informasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni Regina Baransano,SH dalam paparannya mengatakan bahwa didalam melaksanakan updating PDPB, KPU Kabupaten Teluk Bintuni berpedoman pada  PKPU nomor 06 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dimana pemutakhiran itu sendiri dilakukan dengan 3 (tiga) kegiatan utama, yakni: Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir; Perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir; Pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang tertuang dalam Berita Acara  Nomor : 13/HK.03.1/9206/2022 Tanggal 03 Februari 2022. ,yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 48.859 pemilih yang tersebar di 24 Distrik, terdiri dari laki-laki sejumlah 26.067  pemilih dan perempuan sejumlah 22.792 pemilih, Rekapitulasi Daftar Pemilih Baru dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 1 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 0 pemilih dan perempuan sejumlah 1 pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 59 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 54 pemilih dan perempuan sejumlah 5  pemilih.    


Selengkapnya
335

KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI MENGGELAR RAPAT EVALUASI SUSUNAN TIM REFORMASI BIROKRASI SERTA PELAKSANAAN RENCANA AKSI BIROKRASI

#TemanPemilih, Senin, 31/01/2022, Pukul 10.00 WIT KPU Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Rapat Evaluasi Susunan Tim Reformasi Birokrasi dan Rencana Aksi Birokrasi guna menindaklanjuti penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rapat dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan seluruh jajaran kasubbag, untuk menetapkan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan, yang tertuang dalam Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 9/HK.03.1/9206/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi di Lingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menyatakan bahwa dalam rangka untuk memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya, setiap kementerian / lembaga / pemerintah daerah dapat membentuk Tim Reformasi Birokrasi di internal kementerian/lembaga/pemerintah. Ketua KPU Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu mengharapkan setelah ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni tentang pembentukan tim reformasi birokrasi dilingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni ini, dapat segera ditindak lanjuti dan diimplementasikan. Keputusan tentang pembentukan tim reformasi birokrasi ini segera di sosialisasikan kepada seluruh staf dilingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan segera dibuat rencana aksi untuk capaian setiap kegiatan program reformasi birokrasi, ungkap Herry Arius diakhir rapat. (humaskpubintuni) SURAT KEPUTUSAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2022 dapat diunduh di sini    


Selengkapnya
339

RAPAT RUTIN MINGGUAN SEKRETARIS BERSAMA KOMISIONER KPU TELUK BINTUNI

#TemanPemilih, Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan rapat rutin pada Kamis (27/01/2022). Rapat pleno rutin ini dimaksudkan membahas beberapa kegiatan dan program di bulan Januari dan Februari serta mempererat komunikasi dan koordinasi dengan sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. KPU Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat pleno rutin yang dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Beberapa komisioner tersebut termasuk Ketua KPU (Herry Arius E. Salamahu), Anggota Divisi SDM dan Parmas (Lukman Hasan), Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Regina Baransano), Divisi Hukum (Didimus Kambia) dan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Zaid Bin Muzaat). Rapat ini membahas tentang Program kerja kedepan untuk  Juga membicarakan kelanjutan rencana realisasi perjanjian kinerja selama tahun 2022. Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu berharap seluruh anggota KPU dapat selalu bersama-sama dalam merealisasikan rencana strategis yang telah tertuang dalam perjanjian kinerja tahun 2022 #TemanPemilih, Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan rapat rutin pada Kamis (27/01/2022). Rapat pleno rutin ini dimaksudkan membahas beberapa kegiatan dan program di bulan Januari dan Februari serta mempererat komunikasi dan koordinasi dengan sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. KPU Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat pleno rutin yang dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Beberapa komisioner tersebut termasuk Ketua KPU (Herry Arius E. Salamahu), Anggota Divisi SDM dan Parmas (Lukman Hasan), Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Regina Baransano), Divisi Hukum (Didimus Kambia) dan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Zaid Bin Muzaat). Rapat ini membahas tentang Program kerja kedepan untuk  Juga membicarakan kelanjutan rencana realisasi perjanjian kinerja selama tahun 2022. Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu berharap seluruh anggota KPU dapat selalu bersama-sama dalam merealisasikan rencana strategis yang telah tertuang dalam perjanjian kinerja tahun 2022. (bakohumas/kputelbin)


Selengkapnya
355

KPU TELUK BINTUNI MELANGSUNGKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni,  pada hari Kamis 4 Januari 2022 melangsungkan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Acara dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS. Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Sehingga terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Dalam hal ini Perjanjian kinerja dibuat untuk KPU Teluk Bintuni dan Sekretariat. Perjanjian Kinerja ini merupakan langkah awal penggunaan anggaran dan wajib dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahaan. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu menyatakan bahwa dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, maka KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib melaksanakan penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilingkungan KPU Teluk Bintuni. “Kita akan melaksanakan perjanjian kinerja dengan harapan kinerja kita kedepan menjadi lebih baik  dan terukur serta sebagai bentuk komitmen kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, ” ucap Herry Arius Salamahu. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaat memberikan arahan khususnya kepada seluruh Staf agar senantiasa meningkatkan kinerjanya “Kami minta secara khusus kepada segenap jajaran kasubag dan staf untuk meningkatkan kinerjanya dan jangan cepat puas dengan apa yang telah dicapai”, ucap Syahid Bin Muzaat. Penandatanganan Perjanjian kinerja ini dilakukan antara Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Arius Salamahu selaku pihak Kedua dengan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaat selaku pihak Pertama. Inti dari perjanjian tersebut adalah mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil sehingga nantinya mampu mencapai target kinerja sesuai dengan yang telah direncanakan. (humas kpu/teluk bintuni) Disini


Selengkapnya
452

RAPAT RUTIN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI LAKSANAKAN EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA

#TemanPemilih, Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Rapat Internal diruangan Media Center KPU Setempat (Senin, 10/01/2022). Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaat dan dihadiri oleh kasubag Prodata, Subag Teknis Penyelenggara, dan Seluruh Staf KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Rapat internal Sekretariat ini digelar dalam rangka membahas, memutuskan dan mengevaluasi kegiatan KPU Kabupaten Teluk bintuni dari minggu sebelumnya dan merencanakan kegitan Minggu Kedepan. (humas/kputelbin)                      


Selengkapnya
401

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember 2021

#TemanPemilih, Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kab. Teluk Bintuni menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Desember 2021 pada hari Kamis, (04/1/2022). Rapat Pleno Dihadiri Oleh Anggota Komisioner  Divisi Prodata, Divisi Hukum, Divisi SDM, Kasubag Prodata dan Divisi Teknis yang mengikuti secara Daring. Hasil rekapitulasi jumlah DPB bulan Desember 2021 di KPU Kab. Teluk Bintuni sejumlah 48.917 pemilih dengan rincian 26.121 laki-laki dan 22.796 perempuan. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Ketentuan ini sebagaimana amanah Pasal 204 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Unduh Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Tahun 2021 Disini


Selengkapnya