KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI MENGGELAR RAPAT EVALUASI SUSUNAN TIM REFORMASI BIROKRASI SERTA PELAKSANAAN RENCANA AKSI BIROKRASI

#TemanPemilih, Senin, 31/01/2022, Pukul 10.00 WIT KPU Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Rapat Evaluasi Susunan Tim Reformasi Birokrasi dan Rencana Aksi Birokrasi guna menindaklanjuti penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rapat dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan seluruh jajaran kasubbag, untuk menetapkan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan, yang tertuang dalam Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 9/HK.03.1/9206/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi di Lingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022.

Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menyatakan bahwa dalam rangka untuk memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya, setiap kementerian / lembaga / pemerintah daerah dapat membentuk Tim Reformasi Birokrasi di internal kementerian/lembaga/pemerintah.

Ketua KPU Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu mengharapkan setelah ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni tentang pembentukan tim reformasi birokrasi dilingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni ini, dapat segera ditindak lanjuti dan diimplementasikan. Keputusan tentang pembentukan tim reformasi birokrasi ini segera di sosialisasikan kepada seluruh staf dilingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan segera dibuat rencana aksi untuk capaian setiap kegiatan program reformasi birokrasi, ungkap Herry Arius diakhir rapat. (humaskpubintuni)

SURAT KEPUTUSAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2022 dapat diunduh di sini

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 335 Kali.