#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, telah beberapa kali menerbitkan Peraturan-peraturan KPU sebagai acuan bagi semua Satker KPU dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Terakhir diterbitkan Peraturan KPU Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota diterbitkan karena Semakin luasnya objek evaluasi dan semakin tajamnya pisau analisis di dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) berdampak pada kebutuhan untuk mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi ke seluruh unit dan satuan kerja paling bawah, Petunjuk Teknis ini sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menjalankan langkah-langkah kerja dalam kegiatan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi dengan ruang lingkup meliputi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Untuk memastikan langkah-langkah kerja dalam kegiatan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, hari ini Selasa,08/02/2022 KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan agenda utama pemaparan hasil pengisian Lembar Kerja Evaluasi dan bukti-bukti setiap komponen Reformasi Birokrasi, dalam rapat Evalauasi tersebut dihadiri oleh Anggota Komisioner Divisi SDM (Lukman Hasan), Divisi Hukum (Didimus Kambia), Plh. Sekretaris (Simon Petrus Ayomi), Kasubbag Prodata (Anisa Prasasti) dan Seluruh Staf Sekretariat KPU Kab Teluk Bintuni.
Hal yang sama disampaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan RB ini adalah tanggung jawab bersama, harus lebih proaktif dalam menjalankan program RB ini, penilaian tidak hanya pada komponen-komponen RB yang disampaikan serta alat bukti sebagai pembuktian pelaksanaan RB dilaksanakan dengan baik, tapi lebih kepada sebagai acuan bagi KPU Teluk Bintuni dalam mencapai target akhir dari pelaksanaan RB ini yakni Birokrasi yang bersih dan melayani, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada public dan inovasi apa yang dilakukan supaya pelayanan kepada public epektif dan efisien. (humaskpu telbin)
Selengkapnya