Pengumuman

192

PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - Dalam rangka pemeliharaan dan pembaruan data Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kab. Teluk Bintuni  telah Melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan pemutakhiran data tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, serta Ketentuan mengenai pemeliharaan dan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berdasarkan hasil pemutakhiran data dan dokumen yang dilakukan oleh Partai Politik melalui aplikasi SIPOL, KPU telah melakukan rekapitulasi data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang meliputi: Data kepengurusan Partai Politik; Data keanggotaan Partai Politik; Data alamat dan kantor sekretariat Partai Politik; serta Data pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengumuman Lengkap Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 [ KLIK DISINI ]


Selengkapnya
146

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TELUK BINTUNI

Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas ini merupakan langkah nyata KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam mencegah praktik gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmen menolak segala bentuk gratifikasi, baik yang bersifat materi maupun non-materi, yang berpotensi memengaruhi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. Peran Masyarakat Sangat Penting Keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak dapat terwujud tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan : Dugaan praktik gratifikasi Penyalahgunaan wewenang Tindakan korupsi atau perilaku tidak berintegritas Pelayanan yang tidak sesuai dengan standar Segera Laporkan! Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami indikasi pelanggaran tersebut, segera laporkan melalui laman pengaduan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : ⇒ [ KLIK DISINI UNTUK PENGADUAN GRATIFIKASI ]  ⇒ [ KLIK DISINI UNTUK PENGADUAN KORUPSI ] Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, rahasia, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui semangat Zona Integritas, KPU Kabupaten Teluk Bintuni bertekad menghadirkan lembaga yang bebas dari korupsi dan gratifikasi, serta bersih dan melayani, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Teluk Bintuni. Bersama kita wujudkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang berintegritas, transparan, dan melayani. Tolak gratifikasi dan korupsi, laporkan setiap pelanggaran!


Selengkapnya
139

PENGUMUMAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - KPU Kab. Teluk Bintuni Telah Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 dengan Total Pemilih Sejumlah 57.474 Orang yang terdiri Atas Pemilih Laki - Laki Sejumlah 30.157 Orang dan Pemilih Perempuan Sejumlah 27.317 yang tersebar pada 24 Distrik dan 117 Kelurahan/Kampung seKabupaten Teluk Bintuni. Lampiran BA Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 [ KLIK DISINI ]


Selengkapnya
200

PENGUMUMAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - KPU Kab. Teluk Bintuni Telah Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 dengan Total Pemilih Sejumlah 56.615 Orang yang terdiri Atas Pemilih Laki - Laki Sejumlah 29.724 Orang dan Pemilih Perempuan Sejumlah 26.891 yang tersebar pada 24 Distrik dan 117 Kelurahan/Kampung seKabupaten Teluk Bintuni. Lampiran BA Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 [ KLIK DISINI ]  


Selengkapnya
203

PENGUMUMAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - #KakaTemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik untuk periode Januari hingga Juni Tahun 2025. Suvei tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2025. Survei tersebut dilaksanakan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh KPU, sekaligus menjadi dasar dalam evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan publik ke depan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Periode Januari – Juni 2025: NILAI IKM : 90,61 PREDIKAT : SANGAT BAIK Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat sebagai pengguna layanan merasa SANGAT PUAS terhadap layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni selama periode tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Masukan dan penilaian Anda sangat berharga bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan akuntabel.


Selengkapnya
231

PENGUMUMAN LAYANAN HELPDESK PDPB KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id -  #KakaTemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online melalui situs resmi KPU : https://cekdptonline.kpu.go.id Selain itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga telah membuka Layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah tertera pada poster diatas sebagai sarana informasi dan pengaduan masyarakat terkait data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau permohonan perbaikan data dengan mengisi Formulir A Tanggapan Masyarakat yang dapat diunduh dengan cara memindai QR Code yang terdapat pada poster atau dengan [ KLIK DISINI ] , dengan kriteria sebagai berikut : Pemilih Baru : Pemilih yang berusia genap 17 tahun atau lebih, Sudah kawin atau sudah pernah kawin saat dilakukan PDPBPemilih yang berubah status dari Anggota TNI / POLRI menjadi Sipil Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan, pencabutan hak politik Pemilih pindah masuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : Meninggal dunia Pemilih ganda Belam genap berusia 17 tahun, belum kawin atau menikah saat dilakukan PDPB Pemilih pindah domisili Pemilih yang menjadi Anggota TNI / POLRI Warga Negara Asing (WNA) Pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Pemilih Ubah Data         Pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan elemen data kependudukan.


Selengkapnya