PENGUMUMAN LAYANAN HELPDESK PDPB KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id -  #KakaTemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online melalui situs resmi KPU :
https://cekdptonline.kpu.go.id

Selain itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga telah membuka Layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah tertera pada poster diatas sebagai sarana informasi dan pengaduan masyarakat terkait data pemilih.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau permohonan perbaikan data dengan mengisi Formulir A Tanggapan Masyarakat yang dapat diunduh dengan cara memindai QR Code yang terdapat pada poster atau dengan [ KLIK DISINI ] , dengan kriteria sebagai berikut :

  • Pemilih Baru :

  1. Pemilih yang berusia genap 17 tahun atau lebih, Sudah kawin atau sudah pernah kawin saat dilakukan PDPBPemilih yang berubah status dari Anggota TNI / POLRI menjadi Sipil

  2. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan, pencabutan hak politik

  3. Pemilih pindah masuk

  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) :

  1. Meninggal dunia

  2. Pemilih ganda

  3. Belam genap berusia 17 tahun, belum kawin atau menikah saat dilakukan PDPB

  4. Pemilih pindah domisili

  5. Pemilih yang menjadi Anggota TNI / POLRI

  6. Warga Negara Asing (WNA)

  7. Pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

  • Pemilih Ubah Data 

       Pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan elemen data kependudukan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 230 Kali.