Pengumuman

233

PENGUMUMAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - #KakaTemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik untuk periode Januari hingga Juni Tahun 2025. Suvei tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2025. Survei tersebut dilaksanakan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh KPU, sekaligus menjadi dasar dalam evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan publik ke depan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Periode Januari – Juni 2025: NILAI IKM : 90,61 PREDIKAT : SANGAT BAIK Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat sebagai pengguna layanan merasa SANGAT PUAS terhadap layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni selama periode tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Masukan dan penilaian Anda sangat berharga bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan akuntabel.


Selengkapnya
243

PENGUMUMAN LAYANAN HELPDESK PDPB KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id -  #KakaTemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online melalui situs resmi KPU : https://cekdptonline.kpu.go.id Selain itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga telah membuka Layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah tertera pada poster diatas sebagai sarana informasi dan pengaduan masyarakat terkait data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau permohonan perbaikan data dengan mengisi Formulir A Tanggapan Masyarakat yang dapat diunduh dengan cara memindai QR Code yang terdapat pada poster atau dengan [ KLIK DISINI ] , dengan kriteria sebagai berikut : Pemilih Baru : Pemilih yang berusia genap 17 tahun atau lebih, Sudah kawin atau sudah pernah kawin saat dilakukan PDPBPemilih yang berubah status dari Anggota TNI / POLRI menjadi Sipil Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan, pencabutan hak politik Pemilih pindah masuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : Meninggal dunia Pemilih ganda Belam genap berusia 17 tahun, belum kawin atau menikah saat dilakukan PDPB Pemilih pindah domisili Pemilih yang menjadi Anggota TNI / POLRI Warga Negara Asing (WNA) Pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Pemilih Ubah Data         Pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan elemen data kependudukan.


Selengkapnya
312

SUDAH TAHU APA ITU PDPB ? SIMAK PENJELASANNYA DISINI!

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id -  #KakaTemanPemilih Dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Apa Itu PDPB? Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemillih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Apa saja Tujuan PDPB? PDPB bertujuan untuk : Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan atau Pemilihan Terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.


Selengkapnya
180

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DAN INFORMASI KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI PERIODE JANUARI - JUNI 2025

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id -  #KakaTemanPemilih Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Januari - Juni 2025. Waktu Survei dimulai tanggal 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2025. Survei dilakukan kepada Pengguna Layanan yang terdiri atas Masyarakat, Stakeholder yang menggunakan / memanfaatkan layanan KPU Kabupaten Teluk Bintuni.Setelah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyusun program tindak lanjut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan publik. Ayo Kaka Teman Pemilih mari kitong bantu KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengawal program tindak lanjut pelayanan publik sesuai harapan. Pace, Mace, Kaka, Ade boleh bantu isi dengan scan QR Code atau [ KLIK LINK DISINI ]


Selengkapnya
132

PENGUMUMAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025 KAB. TELUK BINTUNI

Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id - KPU Kab. Teluk Bintuni Telah Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Tahun 2025 Total Pemilih Sejumlah 54.312 Orang yang terdiri Atas Pemilih Laki - Laki Sejumlah 28.453 Orang dan Pemilih Perempuan Sejumlah 25.859 yang tersebar pada 24 Distrik dan 117 Kampung sekabupaten Teluk Bintuni. Lampiran SK Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 [ KLIK DISINI ]


Selengkapnya
425

PENGUMUMAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024

#Temanpemilih KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Berdasarkan hasil pelaporan dari masing- masing pasangan calon melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye pemilihan kepala daerah Tahun 2024


Selengkapnya