KPU Teluk Bintuni Resmi Tetapkan 57.474 Pemilih pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Teluk Bintuni, kab-telukbintuni.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan di Teluk Bintuni, Senin (8/12/2025). Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 57.474 orang.
Penetapan jumlah pemilih tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 30.157 orang dan pemilih perempuan sebanyak 27.317 orang, yang tersebar pada 24 kecamatan/distrik dan 117 kelurahan/desa di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Rincian data tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Ansyar.
Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses strategis yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Data pemilih yang berkualitas menjadi fondasi utama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan profesional.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Ansyar, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan dan berjenjang.
“Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini merupakan hasil pengumpulan, pencermatan, dan sinkronisasi data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan dan berjenjang dengan mengacu pada data kependudukan terbaru serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. Melalui PDPB, KPU berupaya memastikan data pemilih senantiasa diperbarui sehingga hak pilih warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin,” jelas Ansyar.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka PDPB. Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna meminimalisir potensi kesalahan serta meningkatkan kualitas daftar pemilih.
Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025. Rapat diawali dengan pemaparan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan masukan dari peserta rapat, sebelum akhirnya dilakukan penetapan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Kodim 1806, Polres, serta Rutan Kelas IIB Kabupaten Teluk Bintuni. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut merupakan wujud keterbukaan dan sinergi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara berkala, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui pemutakhiran yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.